Persyaratan Mengajukan NUPTK
🏢
A. Persyaratan Umum
- ✓ Guru tetap di Darunnajah
- ✓ Belum pernah / tidak sedang memiliki NUPTK
- ✓ Mengajar minimal 2 tahun di Darunnajah
- ✓ Pendidikan minimal S2
- ✓ Aktif berkantor 6 hari & terlibat dalam kepengelolaan
- ✓ Bersedia mencabut NUPTK guru & tunjangan sertifikasi (jika ada)
🎓
B. Persyaratan Khusus
- ✓Telah menjadi tenaga pengajar di Universitas Darunnajah dengan kurun waktu minimal 1 tahun
- ✓ Linearitas pendidikan dengan program studi
- ✓ Bersedia melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi
- ✓ Memenuhi rasio dosen : mahasiswa
- ✓ Bersedia menjadi bagian dari pengelola Universitas Darunnajah
Catatan: Apabila masa kerja kurang dari 2 tahun, pengajuan dapat dipertimbangkan jika prodi membutuhkan melalui kebijakan lembaga.
Diagram Alur Pengajuan NUPTK Dosen
| No | Kegiatan | Pelaksana | Dokumen |
|---|---|---|---|
| 1 | Dosen mengisi Form Pengajuan NUPTK Dosen dan Pakta Integritas di web sdm.darunnajah.ac.id dan diajukan ke prodi ybs. | Dosen | |
| 2 | Prodi menentukan kebutuhan NUPTK dosen dengan pertimbangan rasio dosen dan mahasiswa kemudian diajukan ke fakultas. | Prodi | - |
| 3 | Fakultas menerbitkan rekomendasi untuk Dosen dan diajukan ke BSDM. | Fakultas | ⬇ Unduh |
| 4 | BSDM memanggil dosen untuk pengarahan pengajuan NUPTK. | BSDM | - |
| 5 | Dosen menyerahkan semua dokumen persyaratan NIDN ke BSDM. | Dosen | ⬇ Unduh |
| 6 | BSDM melakukan verifikasi dokumen usulan NIDN dari dosen (valid/tidak valid). | BSDM | - |
| 7 | BSDM melaporkan dan menyerahkan dokumen usulan NUPTK yang sudah valid (scan asli) kepada Admin PDDIKTI. | BSDM | ⬇ Unduh |
| 8 | Operator PDDIKTI memproses usulan NUPTK dan mengupload softcopy dokumen di laman PDDIKTI. | Admin | - |
| 9 | Operator PDDIKTI menginformasikan NUPTK baru ke BSDM. | Admin | - |
| 10 | BSDM menginformasikan NUPTK baru kepada fakultas/prodi dan dosen ybs. | BSDM | - |
