Pengajuan NIDN

Persyaratan Mengajukan NUPTK

🏒

A. Persyaratan Umum

  • βœ“ Guru tetap di Darunnajah
  • βœ“ Belum pernah / tidak sedang memiliki NUPTK
  • βœ“ Mengajar minimal 2 tahun di Darunnajah
  • βœ“ Pendidikan minimal S2
  • βœ“ Aktif berkantor 6 hari & terlibat dalam kepengelolaan
  • βœ“ Bersedia mencabut NUPTK guru & tunjangan sertifikasi (jika ada)

πŸŽ“

B. Persyaratan Khusus

  • βœ“Telah menjadi tenaga pengajar di Universitas Darunnajah dengan kurun waktu minimal 1 tahun
  • βœ“ Linearitas pendidikan dengan program studi
  • βœ“ Bersedia melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  • βœ“ Memenuhi rasio dosen : mahasiswa
  • βœ“ Bersedia menjadi bagian dari pengelola Universitas Darunnajah

Catatan: Apabila masa kerja kurang dari 2 tahun, pengajuan dapat dipertimbangkan jika prodi membutuhkan melalui kebijakan lembaga.

Diagram Alur Pengajuan NUPTK Dosen

No Kegiatan Pelaksana Dokumen
1 Dosen mengisi Form Pengajuan NUPTK Dosen dan Pakta Integritas di web sdm.darunnajah.ac.id dan diajukan ke prodi ybs. Dosen ⬇ Form Pengajuan
⬇ Pakta Integritas
2 Prodi menentukan kebutuhan NUPTK dosen dengan pertimbangan rasio dosen dan mahasiswa kemudian diajukan ke fakultas. Prodi
3 Fakultas menerbitkan rekomendasi untuk Dosen dan diajukan ke BSDM. Fakultas ⬇ Unduh
4 BSDM memanggil dosen untuk pengarahan pengajuan NUPTK. BSDM
5 Dosen menyerahkan semua dokumen persyaratan NIDN ke BSDM. Dosen ⬇ Unduh
6 BSDM melakukan verifikasi dokumen usulan NIDN dari dosen (valid/tidak valid). BSDM
7 BSDM melaporkan dan menyerahkan dokumen usulan NUPTK yang sudah valid (scan asli) kepada Admin PDDIKTI. BSDM ⬇ Unduh
8 Operator PDDIKTI memproses usulan NUPTK dan mengupload softcopy dokumen di laman PDDIKTI. Admin
9 Operator PDDIKTI menginformasikan NUPTK baru ke BSDM. Admin
10 BSDM menginformasikan NUPTK baru kepada fakultas/prodi dan dosen ybs. BSDM