📢 Sertifikasi Dosen 2025 – Tanpa TKBI dan TKDA
Mulai tahun 2025, pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos) mengalami perubahan signifikan dalam mekanisme dan persyaratannya. Salah satu perubahan penting adalah **penghapusan syarat Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) dan Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)** sebagai prasyarat untuk mengikuti sertifikasi.
**Apa yang Berubah di Serdos 2025?** Dalam kebijakan baru dari **Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025** Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen, Serdos kini lebih menitikberatkan pada rekam jejak kinerja dan kompetensi nyata dosen. Oleh karena itu, penilaian didasarkan pada **portofolio, persepsi diri dan mahasiswa, serta deskripsi diri**, tanpa mewajibkan hasil tes kemampuan akademik dan bahasa.
🔄 Tahapan Sertifikasi Dosen
Proses sertifikasi dosen dilaksanakan secara online melalui sistem yang terintegrasi dengan database PD Dikti dan aplikasi SISTER. Tahapan tersebut terdiri dari:
1️⃣ Tahap 1 (T1): Pengajuan Portofolio
- Dosen mengajukan portofolio secara online melalui API Portofolio.
- Portofolio akan dinilai untuk menetapkan calon Dosen yang Disertifikasi (DYS).
- Jika lolos, dosen dapat melanjutkan ke tahap T2.
2️⃣ Tahap 2 (T2): Penilaian Persepsional dan Unjuk Kerja
- Penilaian Persepsional: Penilaian dari mahasiswa, teman sejawat, atasan, dan diri sendiri (meliputi aspek pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial).
- Penyusunan PDD-UKTPT: Menyusun esai tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (sebelumnya disebut deskripsi diri).
- Pengajuan Penilaian Eksternal: PDD-UKTPT diajukan untuk dinilai oleh asesor eksternal.
3️⃣ Tahap 3 (T3): Penilaian Akhir dan Kelulusan
- Penilaian PDD-UKTPT: Asesor menilai esai yang disusun dosen.
- Penentuan Kelulusan: Berdasarkan gabungan hasil penilaian persepsional dan penilaian PDD-UKTPT.
- Penerbitan Sertifikat: Dosen yang lulus akan menerima sertifikat pendidik.
📝 Persyaratan Sertifikasi Dosen
Untuk mengikuti sertifikasi, dosen harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Memiliki NIDN atau NIDK (Nomor Induk Dosen Nasional atau Khusus).
- Memangku Jabatan Akademik minimal Asisten Ahli.
- Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) yang dilaporkan setiap semester di aplikasi SISTER.
- Memiliki Pangkat dan Golongan (untuk dosen PNS) atau Inpassing (untuk dosen non-PNS).
- Masa Kerja minimal 2 tahun sejak diangkat sebagai Asisten Ahli.
- Memiliki Sertifikat AA dan PEKERTI (pelatihan kompetensi pedagogik).
Meskipun TKDA dan TKBI dihapuskan untuk persyaratan sertifikasi, beberapa informasi pada laman juga menyebutkan keduanya sebagai syarat. Namun, bagian awal laman secara eksplisit menyatakan penghapusan syarat tersebut mulai 2025. Disarankan untuk mengkonfirmasi kebijakan terbaru ke pihak berwenang.
🎯 Pelaksanaan Tri Dharma untuk Serdos
Dosen perlu menyiapkan bukti dokumentasi terkait pelaksanaan Tri Dharma:
1. Pendidikan dan Pengajaran
- Video penjelasan mata kuliah (durasi 10-15 menit).
- Video rekaman proses pembelajaran (durasi 30 menit).
2. Penelitian dan Publikasi
- Video pernyataan tentang roadmap penelitian (durasi 10-15 menit).
- Bukti penelitian dan publikasi ilmiah yang diunggah di SISTER.
3. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
- Video pernyataan diri dan topik PkM (durasi 10-15 menit).
- Bukti pelaksanaan PkM yang diunggah di SISTER.
