Aturan Baru Kenaikan Jabatan Dosen 2025: Skema Loncat Dihapus, Wajib Lampirkan Tesis/Disertasi
BSDM UDN – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis regulasi terbaru yang secara fundamental mengubah alur kenaikan jabatan akademik dosen. Peraturan ini, tertuang dalam Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, akan mulai efektif berlaku pada tahun 2025 dan menuntut penyesuaian cepat dari seluruh tenaga pengajar di Indonesia.
Regulasi baru ini membawa semangat pengetatan kualitas dan keteraturan jenjang karier. Diharapkan, proses kenaikan jabatan dosen menjadi lebih terukur, transparan, dan sesuai dengan standar mutu pendidikan tinggi yang dikehendaki.
Wajib Tesis dan Disertasi untuk Pengajuan
Salah satu perubahan paling krusial adalah kewajiban melampirkan karya ilmiah akhir studi (KIAS) sebagai syarat mutlak pengajuan jabatan. Dosen lulusan S2 kini diwajibkan menyertakan tesis, sementara lulusan S3 harus melampirkan disertasi sebagai bagian dari dokumen pendukung. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan relevansi dan kualitas penelitian yang dihasilkan dosen.
Selain itu, ketentuan mengenai batas usia pengajuan kini dipersingkat drastis. Dosen hanya memiliki waktu pengajuan maksimal tiga bulan sebelum masa pensiun, menggantikan aturan sebelumnya yang memberikan tenggat hingga satu tahun.
Skema Loncat Jabatan Resmi Dihapus
Dalam upaya menciptakan alur karier yang bertahap dan teratur, Kemendikbudristek juga resmi menghapus skema loncat jabatan. Artinya, dosen wajib mengikuti jenjang kenaikan secara step-by-step, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga mencapai Guru Besar. Praktik kenaikan jabatan langsung dari jenjang rendah ke jenjang yang jauh lebih tinggi tidak lagi diperbolehkan.
Standar Publikasi Ditingkatkan, Sinta 2 Jadi Tolok Ukur
Peningkatan standar juga diterapkan pada publikasi ilmiah, khususnya untuk jenjang tertinggi. Untuk pengajuan ke Lektor Kepala dan Guru Besar, persyaratan publikasi kini mengharuskan artikel pada jurnal Nasional terindeks Sinta 2 dan jurnal internasional bereputasi dengan standar minimal SJR 0,10 atau JIF 0,05. Sementara itu, pengajuan ke Asisten Ahli dan Lektor tetap membutuhkan publikasi pada jurnal nasional terakreditasi.
Meskipun persyaratan dokumen diperketat, ketentuan Angka Kredit (KUM) tetap menjadi acuan utama penilaian, dengan standar minimal 150 untuk Asisten Ahli, 200 untuk Lektor, 400 untuk Lektor Kepala, dan 850 untuk Guru Besar. Pelaksanaan Beban Kerja Dosen (BKD) secara teratur tiap semester juga menjadi komponen penting dalam pemenuhan angka kredit.
Untuk mempermudah proses, seluruh pengajuan jabatan akademik akan dilakukan secara digital melalui sistem El-Kite (LLDIKTI 3) dan SISTER. Dosen diimbau untuk memastikan seluruh data aktivitas akademik dan publikasi terunggah dan diperbarui secara berkala dalam sistem tersebut.
-Afarouq-




